PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik Politikus PDIP Ihsan Yunus, di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu.
Setelah keluar dari rumah tersebut, penyidik KPK tampak terlihat membawa dua koper hitam yang langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Diketahui, nama Ihsan Yunus sempat muncul saat rekonstruksi kasus suap bansos yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin, 1 Februari.
Baca Juga: Joe Biden dan PM Kanada Justin Trudeau Sepakati Kerja Sama Lawan China hingga Atasi Perubahan Iklim
Saat itu, perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.
Proses pengungkapan kasus Bansos yang masih terus berjalan kini juga turut disoroti oleh mantan Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono melalui akun Twitter pribadinya @bumnbersatu pada Kamis, 25 Februari 2021.
Menurut Arief Puyuono, dengan keseriusan KPK menggeledah rumah Ihsan Yunus tersebut bisa jadi nantinya akan ada babak baru dari tersangka bansos.
“Waduh....... Gawat ini kemungkinan bisa jadi TSK oleh KPK.... Eng ing eng... Babak baru nih... #DukungKPK,” katanya.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, KPK tidak menemukan barang bukti dan dokumen terkait dengan kasus suap pengadaan bansos di rumah Ihsan Yunus.
"Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan. Namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Sementara itu, masih belum diketahui isi dari dua koper hitam yang dibawa KPK setelah selesai menggeledah rumah Ihsan Yunus.
Meski demikian, Ali mengatakan tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka Juliari dan kawan-kawan tersebut.
KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing Juliari Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***