PR DEPOK – Ketua Umum ProDEM, Iwan Sumule menyoroti peristiwa kerumunan yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi ketika Jokowi tengah berada di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin telah membuat klarifikasi atas kerumunan tersebut.
Bey Machmudin menerangkan bahwa kerumunan yang terjadi saat itu adalah spontanitas yang dilakukan Jokowi untuk menghargai antusiasme masyarakat.
Selain itu, ia juga mengungkapkan Jokowi membagikan souvenir berisi buku, kaos, dan masker kepada warga saat berada di tengah kerumunan itu.
“Itu spontanitas presiden untuk menghargai antusiasme masyarakat, souvenirnya itu buku, kaos, dan masker. Intinya presiden tetap mengingatkan warga tetap menaati protokol kesehatan,” ujar Bey Machmudin.
Menanggapi hal tersebut, Iwan Sumule melalui akun Twitter miliknya @KetumProDEM mencantumkan amanat konstitusi.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 25 Februari 2021, Isi dari amanat tersebut yakni perihal kedudukan hukum yang sama atas semua warga negara.
“Konstitusi: ‘Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya’,” katanya menjelaskan.
Iwan Sumule pun menyesalkan adanya pelanggaran aturan dan hukum yang berlaku dengan alasan spontanitas.
“Atas nama spontanitas, aturan dan hukum dikangkangi,” ucapnya menegaskan.
Kemudian, ia lantas meminta penegak hukum untuk membebaskan semua orang yang dipenjara lantaran disangkakan melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Bebaskan semua yang dipenjara yang disangkakan melanggar prokes,” kata Iwan Sumule dalam cuitannya.