PR DEPOK – Pemerintah resmi mengubah sistem kenaikan upah pekerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No 78 Tahun 2015. Sistem upah minimum ini mulai berlaku pada 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Penerapan upah minimum ini ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca Juga: 5 Orang Terduga Pemasok Senjata Api dan Amunisi Jaringan Makassar ke KKB Nabire Diamankan Polisi
Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, diantaranya paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah.
Besaran upah minimum disesuaikan tiap tahun dengan batas atas dan bawah.
Lantas, bagaimana penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam aturan baru ini?
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan oleh gubernur provinsi masing-masing, dengan penyesuaian nilainya sesuai perhitungan upah minimum (UM).