KPK Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Ganggu Peluang di Pilgub, Pengamat: Masih Ada Waktu Bersihkan Nama

- 27 Februari 2021, 17:56 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK – Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Andi Ali Armunanto memberikan tanggapannya atas penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Ia menilai kasus penangkapan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya mempengaruhi peluang untuk kembali bertarung di Pilgub 2023 mendatang.

Andi Ali mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melilit Nurdin Abdullah akan memberikan preseden buruk.

Baca Juga: Hanin Dhiya dan Sabyan Rilis Video Musik, Kisahnya Berkaitan dengan Kondisi Indonesia Saat Ini

Hal itu dapat terjadi meskipun pada akhirnya Nurdin Abdullah dinyatakan tidak bersalah atau bebas.

Meski demikian, Gubernur Sulsel tersebut masih mempunyai waktu untuk membersihkan namanya.

“Namun jika kemudian pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah, Gubernur Sulsel tentu masih memiliki waktu untuk membersihkan namanya,” tutur Andi pada Sabtu, 27 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sejumlah Pejabat Pemprov Kaget

Menurutnya, apabila pada akhirnya dibebaskan dalam kasus tersebut, waktu kurang lebih dua tahun masih bisa dimanfaatkan untuk meyakinkan masyarakat.

Selain itu, kata dia, Nurdin Abdullah juga dapat meyakinkan partai politik untuk kembali meminangnya.

Demikian pun sebaliknya, lanjut dia, jika pada akhirnya KPK menetapkan sebagai tersangka, apalagi dinyatakan bersalah, maka tentu peluang untuk kembali bertarung itu akan berakhir.

“Jika dinyatakan tidak bersalah, maka Gubernur tentu harus segera membersihkan namanya karena kasus korupsi berdampak besar,” ujar Andi.

Baca Juga: Kepolisian Ungkap Kronologi Pembunuhan 2 Wanita Oleh Oknum Polisi

Ia pun meminta publik untuk menunggu proses hukum Nurdin Abdullah yang tengah berlangsung.

“Jadi intinya publik akan menunggu proses hukumnya seperti apa. Saya kira dalam dua hari ini, akan kita ketahui bersama seperti apa kelanjutan kasus tersebut,” ucapnya menjelaskan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x