Tolak Investasi Miras, Said Aqil: Pemerintah Harusnya Tekan Konsumsi Minuman Beralkohol, Bukan Malah Didorong

- 1 Maret 2021, 21:24 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Instagram/@saidaqilsiroj53.

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres tersebut adalah pembukaan keran investasi minuman keras. Dalam aturan itu, investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Kebijakan mengenai investasi miras ini tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Demokrat Pernah Berkuasa dan Dijerat Korupsi, Benny K Harman: Kami Janji Tak Akan Ulangi Lagi

Kebijakan investasi miras ini dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x