KPK Cecar Saksi Penunjukkan PT RPI Dapat Proyek Bansos 2020, Tersangka Santoso Diduga Pemiliknya

- 2 Maret 2021, 13:30 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA.

Terhadap Saraswati, kata Ali Fikri, penyidik KPK juga mendalami mengenai penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus itu, diketahui PT RPI diduga milik tersangka Santoso.

Saraswati sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 11 Februari 2021, terkait penyitaan sejumlah dokumen. Ia juga pernah diperiksa pada Selasa 19 Januari 2021. Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Santoso.

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka yang menjadi penerima suap yakni masing-masing mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara serta dua PPK di Kementerian Sosial Santoso dan Adi Wahyono.

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Melalui sscn.bkn.go.id, Berikut Syarat dan Panduannya

Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Maddanatia melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Van Sidabukke dan Maddanatja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah