Seperti diketahui bersama, kebijakan terkait investasi industri minuman keras (miras) mengandung alkohol belakangan ini memang santer diperbincangkan publik.
Pasalnya aturan yang termuat dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.
Tak sedikit pihak yang dengan tegas menolak kebijakan soal investasi industri miras tersebut, seperti organisasi masyarakat (ormas) Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan banyak lagi.
Mereka bahkan meminta Presiden Jokowi agar segera mencabut aturan tersebut lantaran akan banyak dampak negatif yang dihasilkan dari kebijakan itu.
Selain dari tokoh Islam, banyak pula dari berbagai perwakilan daerah seperti Papua salah satunya yang menyatakan menolak kebijalan tersebut lantaran dinilai memberikan dampak buruk bagi masyarakat.***