Terima Masukan dari Para Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Miras

- 2 Maret 2021, 14:07 WIB
Presiden Jokowi resmi mencabut Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi investasi miras.
Presiden Jokowi resmi mencabut Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi investasi miras. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

Seperti diketahui bersama, kebijakan terkait investasi industri minuman keras (miras) mengandung alkohol belakangan ini memang santer diperbincangkan publik.

Pasalnya aturan yang termuat dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.

Tak sedikit pihak yang dengan tegas menolak kebijakan soal investasi industri miras tersebut, seperti organisasi masyarakat (ormas) Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan banyak lagi.

Baca Juga: Tolak Perpres Jokowi Soal Legalisasi Minuman Keras, Sindiran Gus Miftah: Miras yang Halal Hanya Satu, Es Batu!

Mereka bahkan meminta Presiden Jokowi agar segera mencabut aturan tersebut lantaran akan banyak dampak negatif yang dihasilkan dari kebijakan itu.

Selain dari tokoh Islam, banyak pula dari berbagai perwakilan daerah seperti Papua salah satunya yang menyatakan menolak kebijalan tersebut lantaran dinilai memberikan dampak buruk bagi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x