Kemudian sejak tahun 1840-an, tak satupun pecinta burung menemukan burung pelanduk Kalimantan.
Semula burung ini digolongkan ke dalam keluarga Pellorneidae yang diklasifikasikan rentan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Kemudian, burung pelanduk Kalimantan disebut sebagai burung yang kurang memiliki data lengkap dari penelitian terhadap burung yang dihimpun pada 2008.
Dengan demikian, burung pelanduk Kalimantan ditetapkan sebagai burung langka melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P 106 Tahun 2018.
Burung pelanduk Kalimantan memiliki ciri yang khas yang bisa dikenali melalui warna iris mata, paruh, dan warna kaki.
Baca Juga: Ketua BKPM Ungkap Awal Mula Usul Dibukanya Investasi Miras di Empat Provinsi
“Itulah yang membuat identifikasi mengalami kesulitan saat pertama kali melihat morfologi burung ini," tutur Teguh dikutip dari Antara pada Selasa 2 Maret 2021.
Sementara itu menurut situs jenisburung.co menyebutkan, di Indonesia terdapat burung pelanduk semak atau horsfields babbler yang hidup di Kalimantan.
Burung ini bernama latin malacocinla sepiaria.