PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur investasi industri minuman keras (miras).
Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menjelaskan, peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan tersebut.
Masduki menjelaskan, bahwa, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Perpres tersebut.
Lanjutnya mengatakan, Wapres malah baru mengetahui hal tersebut saat isu itu ramai diperbincangkan dan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," ujar Masduki.
Adanya polemik tersebut, Wapres kemudian mengambil langkah-langkah koordinatif untuk menyelesaikan isu tersebut.
"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," kata Masduki.