Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Industri Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Alergi Terhadap Kritik

- 3 Maret 2021, 09:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Ia mengatakan bahwa terkait kebijakan izin investasi miras, pemerintah mendapat banyak kritik dari berbagai pihak.

Namun, pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran, maka pemerintah pun mendengarkan aspirasi dan kini telah mencabut kebijakan tersebut.

Baca Juga: Seekor Kucing 'Membajak' Pesawat Komersial, Pilot Dipaksa Lakukan Pendaratan Darurat

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Rabu, 3 Maret 2021.

"Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran," kata Mahfud MD.

Lanjutnya mengatakan, pemerintah akomodatif asal kritik dan saran dari rakyat bersifat rasional.

"Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran," kata Mahfud MD.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Akan Berlanjut Bulan Maret 2021, Cek Penerimanya Melalui Eform BRI di Link eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x