Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan miras.
Pada Perpres itu dijelaskan bahwa industri miras hanya boleh didirkan di empat wilayah di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Baca Juga: Mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Informasi dan Mekanisme Pendaftaran
Perpres tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Perpres ini banyak mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).***