PR DEPOK – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan awal mula usul untuk membuka investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkoho, sebelum akhirnya lampiran peraturan yang tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu dicabut.
Bahlil menjelaskan, salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, ialah demi kearifan lokal wilayah tersebut.
"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Bahlil memberikan contoh seperti Sopi, minuman beralkohol khas NTT. Menurutnya, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Akan tetapi, nilai ekonomi yang tinggi tersebut tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.
"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," tutur Bahlil.
Contoh lainnya seperti arak lokal Bali yang memiliki kualitas ekspor. Menurut Bahlil, minuman tersebut juga memiliki nilai ekonomis jika dibangun dalam bentuk industri.