"Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat,"tuturnya.
Namun, di sisi lain, Bahlil juga tidak menutup mata pada polemik yang terjadi atas usulan tersebut, meski investasi kearifan lokal tersebut bisa menjadi penggerak ekonomi setempat.
Baca Juga: Mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Informasi dan Mekanisme Pendaftaran
Bahlil juga mengakui jika di Papua sendiri yang menjadi lokasi untuk investasi miras, usulan tersebut pun ditolak oleh masyarakat setempat.
Pasalnya, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dengan berbekal sejumlah aspirasi tersebut, akhirnya Bahlil menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan bahwa poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.
"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," ujar Bahlil.***