Perpres Investasi Industri Miras Resmi Dicabut Jokowi, Haji Lulung Gelar Syukuran

- 4 Maret 2021, 10:42 WIB
Haji Lulung.
Haji Lulung. /ANTARA/ Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Terkait hal itu, Ketum Bamus Betawi Abraham Lunggana (Haji Lulung) menggelar syukuran sebagai ungkapan terima kasihnya atas pencabutan Pepres tersebut.

Ucapan terima kasih itu disampaikan Lulung kepada pemerintah karena sudah mau mendengarkan aspirasi dari berbagai ormas Islam dan tokoh agama.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas

Keputusan pencabutan Perpres ini dinilainya telah menyelamatkan anak bangsa dari ancaman rusaknya tatanan sosial dan generasi bangsa.

Rasa terima kasihnya ia ucapkan saat berada di Posko Rumah Aspirasi Haji Lulung Abraham Lunggana (HALAL), Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

"Terima kasih Pak Jokowi, bangsa ini telah diselamatkan dari peredaran dan bahaya miras," kata Lulung, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hasil Seleksi Gelombang 12 Sudah Diumumkan, Berikut Tahapan yang Perlu Dilakukan Penerima Kartu Prakerja

Haji Lulung yang juga legislator DPR RI asal Dapil 3 DKI Jakarta ini mengaku sebelumnya sempat khawatir terkait perizinan investasi miras ini.

Pasalnya, dengan dibukanya investasi industri miras ini, khawatir akan dimaknai sebagai langkah pemerintah yang melegalkan peredaran miras secara bebas di kampung-kampung di Tanah Air.

"Alhamdulillah, pemerintah akhirnya menyadari bahaya kebijakan investasi miras ini. Kalau tidak, masyarakat di kampung-kampung bisa menganggap pemerintah menghalalkan orang minum miras, ini berbahaya sekali," ujar Lulung.

Baca Juga: Ungkit Jokowi Pernah Sebut 'Kalau Mau Kaya Cari Racun Kalajengking', Iwan Sumule: Malah Buat Perpres Miras

Pencabutan Perpres terkait investasi industri miras itu diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi, pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.

Keputusan pencabutan Perpres tersebut dilakukan Presiden Jokowi setelah dirinya mendapatkan masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x