Pertanyakan Tujuan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Gus Umar: yang Lucu, Penembak Sampai Sekarang Gak Tahu Siapa

- 4 Maret 2021, 11:50 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan. /Instagram @umarhasibuan70

Menurut keterangannya, keenam pengawal Habib Rizieq ini dijadikan tersangka usai penyidik melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," ujar Andi Rian dalam keterangannya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Ilegal dan Tak Terdaftar sebagai PSE, Kominfo Ajukan Penghapusan Snack Video dari Play Store ke Google

Kendati telah ada penetapan sebagai tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengingat para tersangka telah meninggal dunia dalam insiden di Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” tuturnya.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menyatakan keenam orang ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap anggota kepolisian.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Meski Sudah Wafat, Tifatul Sembiring: Semua Penyidik Juga Akan Jadi Tersangka

Insiden bentrok antara polisi dengan Laskar FPI ini sempat menghebohkan publik lantaran ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun, pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya terancam oleh serangan yang dilakukan oleh Laskar FPI sehingga harus melakukan tindakan tegas dan terukur demi menyelamatkan diri.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x