Seperti diketahui, Program Kartu Prakerja merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan bagi para pencari kerja di masa pandemi Covid-19.
Setiap peserta Program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang pelatihan sebesar Rp1 juta.
Lalu para peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
Tak hanya itu, para peserta Kartu Prakerja pun akan mendapatkan insentif survey sejumlah Rp150 ribu.
Pihak yang berhak mengikuti seleksi kartu Prakerja Gelombang 13 adalah mereka yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban PHK dan pelaku wirausaha.
Adapun syarat lainnya yakni bukan termasuk penerima bantuan sosial (bansos) jenis lain dari pemerintah.
Selain itu, untuk peserta Kartu Prakerja tahun 2020, tidak bisa mengikuti lagi program Prakerja Gelombang 13 2021.
Syarat berikut adalah di dalam satu keluarga maksimal hanya dua orang yang bisa mendapatkan bantuan dalam program Kartu Prakerja.