Sementara itu, anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta anggota DPR dan DPRD tidak bisa menjadi peserta seleksi kartu Prakerja Gelombang 13.
Informasi lengkap seputar pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 13 dapat dibaca di prakerja.go.id.***