Menurut Mustofa, meski Faiz adalah penghafal Alquran, tetapi jika status tersangka terhadap Faiz tidak dicabut maka dirinya akan selalu dicap sebagai penjahat oleh para penguasa.
“Jika status TSK tidak dicabut, maka arwah penghafal Alquran ini, telah distample Penguasa sebagai penjahat,” ucap Mustofa.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka.
Enam anggota Laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Kenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan.
"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 4 Maret 2021: 36.856 Positif, 32.644 Sembuh, 741 Meninggal Dunia
Isi laporan Komnas HAM selanjutnya menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.