Bantah Laporan Marzuki Alie Ditolak Polri, Kuasa Hukum: Bukan, Tapi Ada Keterkaitan dengan Aturan Partai

- 5 Maret 2021, 06:15 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie.
Mantan politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie. /Twitter/@marzukialie_MA.

Tak hanya itu, Rudiansyah menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri bahkan akan mengonfirmasi kembali pihaknya dalam waktu tiga hari ke depan usai syarat yang kurang dilengkapi.

Sedangkan, terkait kabar yang menyatakan bahwa laporan Marzuki Alie ditolak Bareskrim, Rusdiansyah membatah pernyataan tersebut.

"Bukan ditolak ya. Jadi belum (membuat laporan) karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai," ujar Rusdiansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pada awalnya, tim kuasa hukum menilai bahwa laporan perihal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pemecatan Marzuki Alie oleh Partai Demokrat adalah perbuatan pidana murni.

Baca Juga: Laporan Marzuki Alie Ditolak Bareskrim, Irwan Fecho: Sinyal Baik bagi Proses Demokrasi Indonesia

Lalu, penyidik Bareskrim menyarankan agar kuasa hukum menyertakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat tentang ketentuan pemberhentian dengan tidak hormat.

Sebelumnya tim kuasa hukum Marzuki Alie juga hendak melaporkan kader dan pejabat teras Partai Demokrat terkait pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310, 311 KUHP.

Namun, perdebatan antara penyidik dan kuasa hukum terjadi lantaran adanya perbedaan pandangan terkait Undang-Undang Informasi Teknologi (UU ITE).

"Memangnya kami sejak awal tidak mengaitkan kasus ini dengan UU ITE. Jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Respons Seruan Jokowi dengan Beberkan Hal-hal yang Berasal dari Asing, Ariel Heryanto: Angellll, Duh Angel

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x