Bantah Laporan Marzuki Alie Ditolak Polri, Kuasa Hukum: Bukan, Tapi Ada Keterkaitan dengan Aturan Partai

- 5 Maret 2021, 06:15 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie.
Mantan politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie. /Twitter/@marzukialie_MA.

PR DEPOK - Laporan Marzuki Alie terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh beberapa politisi Partai Demokrat dikabarkan ditolak oleh Bareskrim Polri.

Namun, kabar tersebut lantas dibantah oleh Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah pada Kamis, 4 Maret 2021.

Rusdiansyah dalam pernyataannya mengatakan, Tim kuasa hukum Marzuki Alie hanya batal melaporkan kader dan pimpinan teras Partai Demokrat lantaran masih adanya berkas yang kurang dan harus dilengkapi.

Baca Juga: Terkejut Baca Namanya Dikaitkan dengan Demokrat, Ridwan Kamil: Tak Ada yang Hubungi, kok Saya Dibawa-bawa?

Bareskrim Polri menurutnya hanya memberikan lembaran surat register surat pengaduan kepada kuasa hukum Marzuki Ali dan meminta datang kembali tiga hari kemudian setelah berkas yang diminta bisa diampirkan dalam laporan.

"Pengaduan kami sudah diterima. Tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat, masih kurang untuk melapor. Saya pikir tidak perlu ada AD/ART," ucap Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri.

Kemudian, dia menuturkan bahwa hal tersebut lah yang menyebabkan tim kuasa hukum Marzuki Alie melakukan terlebih dahulu pengaduan, belum pelaporan.

"Kita rencana sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ucapnya.

Baca Juga: RI Minta Myanmar Bebaskan Tahanan Politik, Iwan Sumule: Bisa-bisanya Desak Negara Lain, atau Jangan-jangan...

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x