PR DEPOK - Laporan Marzuki Alie terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh beberapa politisi Partai Demokrat dikabarkan ditolak oleh Bareskrim Polri.
Namun, kabar tersebut lantas dibantah oleh Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah pada Kamis, 4 Maret 2021.
Rusdiansyah dalam pernyataannya mengatakan, Tim kuasa hukum Marzuki Alie hanya batal melaporkan kader dan pimpinan teras Partai Demokrat lantaran masih adanya berkas yang kurang dan harus dilengkapi.
Bareskrim Polri menurutnya hanya memberikan lembaran surat register surat pengaduan kepada kuasa hukum Marzuki Ali dan meminta datang kembali tiga hari kemudian setelah berkas yang diminta bisa diampirkan dalam laporan.
"Pengaduan kami sudah diterima. Tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat, masih kurang untuk melapor. Saya pikir tidak perlu ada AD/ART," ucap Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri.
Kemudian, dia menuturkan bahwa hal tersebut lah yang menyebabkan tim kuasa hukum Marzuki Alie melakukan terlebih dahulu pengaduan, belum pelaporan.
"Kita rencana sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ucapnya.