Sebut KLB Deli Serdang Ilegal dan Tidak Sah, SBY: Semua Persyaratan dalam AD/ART Gagal Terpenuhi

- 5 Maret 2021, 23:00 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan KLB yang mengangkat Moeldoko adalah ilegal.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan KLB yang mengangkat Moeldoko adalah ilegal. /Instagram/@aniyudhoyono.

"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," katanya.

Kemudian syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Partai Demokrat. Namun, kata dia, pada kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.

Syarat ketiga adalah KLB juga diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah DPC Partai Demokrat. Akan tetapi, kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.

Baca Juga: Sebut Telah Menjalin Hubungan 4 Bulan dan Sudah Ada Obrolan Pernikahan, IDP: Bukan dari Kalangan Artis

Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.

Terakhir, ujar SBY, syarat yang keempat adalah usulan DPD dan DPC itu harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB, sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," ujarnya tegas.

Pria berusia 71 tahun ini mengatakan bahwa dirinya mendapatkan kabar bahwa para penggagas KLB di Deli Serdang itu sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat acara dilaksanakan.

Baca Juga: Tak Hanya Marzuki Alie dan Max Sopacua, Nazaruddin Turut Hadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

Dengan begitu, kata dia, para penggagas KLB itu dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x