"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," katanya.
Kemudian syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Partai Demokrat. Namun, kata dia, pada kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
Syarat ketiga adalah KLB juga diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah DPC Partai Demokrat. Akan tetapi, kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
Terakhir, ujar SBY, syarat yang keempat adalah usulan DPD dan DPC itu harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB, sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," ujarnya tegas.
Pria berusia 71 tahun ini mengatakan bahwa dirinya mendapatkan kabar bahwa para penggagas KLB di Deli Serdang itu sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat acara dilaksanakan.
Baca Juga: Tak Hanya Marzuki Alie dan Max Sopacua, Nazaruddin Turut Hadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang
Dengan begitu, kata dia, para penggagas KLB itu dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB tersebut.