Sebut KLB Deli Serdang Ilegal dan Tidak Sah, SBY: Semua Persyaratan dalam AD/ART Gagal Terpenuhi

- 5 Maret 2021, 23:00 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan KLB yang mengangkat Moeldoko adalah ilegal.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan KLB yang mengangkat Moeldoko adalah ilegal. /Instagram/@aniyudhoyono.

PR DEPOK - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono turut menanggapi pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

SBY secara tegas mengatakan KLB yang digagas oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) itu adalah ilegal.

Pasalnya, kata SBY, semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.

Baca Juga: Di Tengah Acara KLB PD Digelar, Benny Harman Unggah Foto Buku 'How Democracies Die': Hancur Partainya!

Hal tersebut dilontarkan SBY dalam kesempatan konfrensi pers di Puri Cikeas, Jumat 5 Maret 2021.

"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," kata SBY dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Presiden ke-6 Republik Indonesia itu menjelaskan soal AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan terdapat empat syarat untuk pelaksanaan KLB.

Syarat yang pertama, SBY mengatakan KLB dapat dilakukan atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Acuhkan KLB Demokrat, Yan: Gubernur Sumut Saja Angkat Bicara, Apa Dia Lebih Paham Hukum?

"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," katanya.

Kemudian syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Partai Demokrat. Namun, kata dia, pada kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.

Syarat ketiga adalah KLB juga diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah DPC Partai Demokrat. Akan tetapi, kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.

Baca Juga: Sebut Telah Menjalin Hubungan 4 Bulan dan Sudah Ada Obrolan Pernikahan, IDP: Bukan dari Kalangan Artis

Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.

Terakhir, ujar SBY, syarat yang keempat adalah usulan DPD dan DPC itu harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB, sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," ujarnya tegas.

Pria berusia 71 tahun ini mengatakan bahwa dirinya mendapatkan kabar bahwa para penggagas KLB di Deli Serdang itu sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat acara dilaksanakan.

Baca Juga: Tak Hanya Marzuki Alie dan Max Sopacua, Nazaruddin Turut Hadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

Dengan begitu, kata dia, para penggagas KLB itu dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB tersebut.

Terkait hal itu, SBY menegaskan bahwa untuk mengubah AD/ART harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi partai.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x