Untuk diketahui, publik saat ini tengah dihebohkan dengan polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021 lalu. KLB ini menjadi kontroversi lantaran dinilai ilegal dan tidak sah.
Terlebih, kongres yang diselenggarakan oleh para mantan kader dan sejumlah kader Demokrat ini menetapkan Kepala Staf Moeldoko (KSP), yang merupakan pihak eksternal partai sekaligus pejabat pemerintahan yang aktif, sebagai Ketua Umum menggantikan AHY.
Tak tinggal diam, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi KLB di Deli Serdang tersebut.
Menurut AHY, KLB yang berlangsung di Deli Serdang itu bodong dan ilegal lantaran tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam AD/ART Partai Demokrat.
“Setidaknya untuk bisa diselenggarakan KLB berdasarkan AD/ART Demokrat adalah disetujui, didukung, dihadiri 2/3 dari jumlah DPD, dan1/2 dari jumlah DPC. Dan harus sepersetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai," ujarnya.
"Ketiga pasal atau klausul tersebut tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut,” jelas AHY dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Agus Yudhoyono.***