“Setidaknya untuk bisa diselenggarakan KLB berdasarkan AD/ART Demokrat adalah disetujui, didukung, dihadiri 2/3 dari jumlah DPD, dan 1/2 dari jumlah DPC. Dan harus sepersetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai."
"Ketiga pasal atau klausul tersebut tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut,” jelas AHY dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Agus Yudhoyono.
Faktanya, lanjut AHY, KLB yang diselenggarakan oleh Moeldoko dan para mantan kader Demokrat itu tidak dihadiri oleh satupun Ketua DPD atau Ketua DPC Partai Demokrat.***