Pemerintah, kata dia, menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat, karena apabila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.
"Pengurusnya siapa? Kita anggap misal di Sumut sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," katanya.
Pasalnya, Mahfud MD mengatakan apabila pemerintah menghalangi berarti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98.
Sebagai informasi, Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 98 yang dimaksud Mahfud MD yakni berisi tentang kebebasan menyatakan pendapat.
"Nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak saha, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," ucapnya menambahkan.
Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat itu digagas atau dilakukan oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Pelaksanaan KLB Partai Demokrat sendiri berlangsung di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, Jumat 5 Maret 2021.
Dalam KLB itu, Ketua Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sebagai Ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dengan mengalahkan Marzuki Alie.***