Meski Tak Bisa Larang KLB karena Bukan Masalah Hukum, Mahfud MD Tetap Akui AHY Ketum Partai Demokrat yang Sah

- 7 Maret 2021, 09:40 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Aditya Pradana Putra/ANTARA

PR DEPOK - Menanggapi desakan sejumlah pihak untuk menghentikan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak bisa melarang agenda tersebut berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Mahfud MD mengatakan, dalam menyikapi peristiwa tersebut pemerintah menempatkan KLB Demokrat layaknya kasus PKB Gus Dur dan Cak Imin di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu, pemerintahan SBY tidak mengeluarkan larangan meski terjadi dualisme kepengurusan PKB.

Baca Juga: Babak 32 Besar Coupe de France, Pesta Gol Paris Saint-Germain Lawan Brest

Dengan begitu, KLB Partai Demokrat juga tak dinilai pemerintah sebagai masalah hukum melainkan masalah internal partai.

Namun Mahfud MD menegaskan, pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," ujar Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: SC Freiburg Tumbang di Tangan Leipzig dengan Skor 3-0

Di sisi lain, pemerintah juga belum menentukan sah tidaknya kepengurusan yang dikukuhkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang karena hingga kini tidak menerima laporan terkait.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat"

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 7 Maret 2021: Libra, Tidak Baik Memaksakan Pandangan pada Semua Orang

Mantan Ketua MK itu mengaku, munculnya masalah internal partai layaknya peristiwa yang tengah terjadi di tubuh Demokrat, membuat pemerintah secara tidak langsun berhadapan dengan keputusan yang sulit.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x