"Sesuai dengan aturan undang-undang, didaftarkan ke Kemenkumham dan KPU," ucap dia menambahkan.
Saat ditemui di kantor pusat partai, Herman mengatakan itu kembali menegaskan bahwa KLB di Deli Serdang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Kalau merujuk pada AD/ART 2020 KLB harus atau wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sehingga kami juga bertanya siapa yang melakukan (KLB, red) di sana karena DPP Partai Demokrat tidak pernah membentuk panitia apapun terkait pertemuan politik tersebut di sana," katanya.
Herman menambahkan bahwa penyelenggaraan KLB juga harus memenuhi syarat kehadiran dari pengurus DPD dan DPC.
"Unsur suara DPD 2/3 suara dan DPC 50 persen suara plus harus mendapat persetujuan majelis tinggi, dan syarat itu tidak dipenuhi dan kepanitiaan tidak dipenuhi, sehingga itu harus dipertanyakan di mana unsur legal-nya,” ucap dia.***