PR DEPOK – Terbongkar informasi yang menyebutkan ‘fee’ atau potongan dana bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) mengalir ke pengacara senior, Hotma Sitompul senilai Rp3 Miliar.
Informasi tersebut diungkapkan oleh mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
"Pengacaranya Hotma Sitompul," sambungnya.
Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar. Serta, untuk Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Adi menjelaskan, uang tersebut berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos, Matheus Joko Santoso.
"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ungkap Adi.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video DPR Bongkar Dana Haram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Simak Faktanya