Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum. Kemudian, Adi diminta oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk memberikan ‘fee’ ke pengacara Hotma Sitompul.
"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.
Adi juga mengaku mendapatkan rekapituliasi penerimaan ‘fee’ dari Joko Santoso hingga Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional 2021, Dian Sastro Beri 24 Beasiswa Pendidikan
Sementara itu, Joko Santoso yang dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan video conference, mengakui memberikan uang secara bertahap kepada Adi dan Kukuh Ari Bowo, staf khusus Menteri Sosial.
"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo, uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko Santoso.
Joko Santoso selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar ke Adi untuk membayar pengacara Hotma Sitompul.
"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.***