PR DEPOK - Kualitas demokrasi di suatu negara bergantung kepada kualitas partai politik (parpol) yang hidup di dalamnya.
Alasannya karena partai politik adalah aktor utama dalam perjalanan demokrasi.
“Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial bergantung pada kualitas demokrasi,” kata Guru Besar Sosio Teknologi NTU Sulfikar Amir dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Selasa, 9 Maret 2021.
Salah satu parpol yang sedang disorotinya yakni Partai Demokrat (PD) yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetapi muncul nahkoda baru versi KLB dipimpin Moeldoko.
Langkah ini diibaratkan sebagai perampasan tanah oleh orang-orang yang berkuasa.
“Dalam politik, ini menjadi power grab, apalagi ada indikasi ini dilakukan secara terorganisasi," ujarnya.
Baca Juga: Ronnie Rusli Soroti Isu 'Imbalan' Rp100 Juta di KLB Demokrat: Kalau Harga Cocok Tinggal Modal Janji
Kudeta pimpinan PD oleh kalangan luar parpol ini diperkirakan berdampak bagi sektor keuangan seperti penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Bahkan, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan iklim investasi di Tanah Air yang anjlok saat pengambilalihan PD.
Dengan demikian, pelaku pasar modal David Sutyanto meminta pemerintah bisa menangani hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang yang dinilai ilegal, terlebih mencerminkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Syarwi Pangi Chaniago, Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Center, menyayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil sikap atas kejadian tadi.
Padahal, peristiwa itu melibatkan bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yakni Moeldoko.
Perbincangan tentang KLB PD di Deli Serdang tidak hanya terjadi di luar jaringan (luring). Tetapi juga terjadi di dalam jaringan (daring) yang dilakukan oleh individu dan lembaga.
Kalangan yang pro juga diketahui KLB PD di Deli Serdang tidak melakukan percakapan secara masif.
Kondisi tersebut dinilai Kabalitbang PD Tomi Satryatomo sebagai perang narasi guna mempengaruhi opini publik antara DPP PD dan para pelaku KLB ilegal menggunakan big data analytics.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di masyarakat terkait kepengurusan ganda di PD.
Polri bertugas menjaga kamtibmas di masyarakat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 serta menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
"Tentunya masalah di partai itu masalah internal,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta. ***