PR DEPOK – Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob turut berkomentar terkait gugatan yang dilayangkan penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal terhadap pimpinan Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam komentarnya, Mehbob menilai gugatan yang ditujukan kepada pimpinan Partai Demokrat itu kontradiktif dan membingungkan.
Komentar terkait tersebut diutarakan Mehbob saat di Jakarta, pada Kamis, 11 Maret 2021 kemarin.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Mehbob mengatakan gugatan yang dilayangkan kubu KLB ilegal tersebut menjadi bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka.
Selain itu, kata Mehbob, gugatan itu juga mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Deli Serdang.
"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," katanya.
Mehbob melanjutkan, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.