PR DEPOK - Pihak Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikabarkan telah menggandeng pengacara Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukumnya.
Hal itu diketahui saat Bambang Widjojanto bersama beberapa anggota Partai Demokrat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat 13 Maret 2021.
Mereka dikabarkan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Kabar tersebut kemudian dibenarkam oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan Fecho melalui akun Twitternya @irwan_fecho.
Dalam cuitannya, Irwan Fecho menyatakan bahwa kini Partai Demokrat sudah memiliki kuasa hukum, yang salah satunya adalah Bambang Widjajanto.
Diketahui 13 kuasa hukum yang mendampingi pihak AHY tersebut, lanjut dia, akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada pihak yang telah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Lamaran Aurel dan Atta Digelar Hari Ini, Krisdayanti Tak Permasalahkan Posisi Orang Tua di Pelaminan
"@PDemokrat telah memiliki kuasa hukum untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap para pihak yang dianggap telah melakukan PMH dengan menyelenggarakan KLB ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Irwan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.