Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 Online 2021, Masih Dibuka hingga 14 Maret 2021

- 13 Maret 2021, 21:20 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 14.
Program Kartu Prakerja Gelombang 14. /Instagram @prakerja.go.id/

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 telah dibuka mulai Kamis, 11 Maret 2021 dan akan ditutup pada Minggu, 14 Maret 2021.

Direktur Eksekutir Manajemen Kartu Prakerja, Denny Puspa Purbasari mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 dibuka dengan kuota mencapai 600.000 peserta.

Melalui program Kartu Prakerja Gelombang 14, masyarakat yang lolos menjadi peserta akan mendapatkan bantuan uang insentif senilai Rp2,4 juta yang akan disalurkan dalam 4 kali pencairan, dengan masing-masing pencairan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Terakhir Tanggal 14 Maret 2021, Simak Persyaratannya

Peserta juga bisa mendapatkan uang tambahan sebesar Rp150.000 yang diperoleh setelah melakukan 3 kali survei dari manajemen Kartu Prakerja.

Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan uang senilai Rp1 juta.

Namun, uang ini tidak bisa dicairkan, dan khusus untuk membeli pelatihan yang ada di program Kartu Prakerja Gelombang 14.

Total, peserta Kartu Prakerja Gelombang 14 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.

Baca Juga: Fadli Zon Ingin Habib Rizieq Dibebaskan Jelang Ramadhan, Ferdinand Hutahaean: Becanda Jangan Gitu Bang!

Uang tunai dan pelatihan tersebut, tentu akan berguna untuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 14, guna bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 14, bisa menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 sebagai berikut.

Syarat Peserta Kartu Prakerja Gelombang 14

1. WNI minimal berusia 18 tahun sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Sepakat Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Gus Nadir: Kita Harus Perbaiki Kualitas Demokrasi

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau gelombang sebelumnya.

5. Bukan pejabat negara, pmpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) , prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Prosesi Lamaran Putrinya dengan Atta Berjalan Lancar, Ibunda Aurel: Ini Waktu Istimewa Buat Anak Saya

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.    

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

Baca Juga: MRT DKI Raih Penghargaan dari Kedubes Jepang, Achmad Annama: Pak Anies, Gak Bosan Ya Dapat Penghargaan Terus?

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

5. Setelah verifikasi email berhasil, selanjutnya melakukan update data diri.

6. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2MB dan format JPG/PNG.

7. Setelah update data diri dan akun Anda aktif, ikuti tes dan kemampuan dasar secara online yang ada pada situs.

8. Setelah selesai ikuti tes dan kemampuan dasar, lalu klik “Gabung” Gelombang 14.

Baca Juga: Lamaran Atta-Aurel Hari Ini Bertema Freestyle, Intip Bocoran Konsep Pernikahan Keduanya pada April Mendatang

9. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS, atau melalui laman dashboard akun Kartu Prakerja Anda.

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Protes Keras KPI, KNRP Tolak Tayangan Langsung Pernikahan Atta-Aurel di TV Nasional: Bukan Kepentingan Publik!

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x