PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, keterangan Anies Baswedan dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Anies Baswedan tampaknya tidak perlu dilakukan.
Baca Juga: Academy Awards atau Piala Oscar 2021 Diselenggarakan 25 April 2021, Berikut Ini Para Nominatornya
Hal itu ia sampaikan di Balai Kota Jakarta, pada Senin 15 Maret 2021 malam.
"Ya nggak perlu sampai pemanggilan (Anies) demikian (oleh KPK)," kata Riza seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 16 Maret 2021.
Pemanggilan terkait kasus itu pada Anies Baswedan dan dirinya yang berstatus Gubernur dan Wakil Gubernur dinilai olehnya bisa berpotensi mengganggu proses bekerja mengelola Ibu Kota.
"Saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian menteri BUMN dipanggil, kemudian urusan BUMD gubernur-wagub dipanggil, ya nggak bisa kerja kita semua atau urusan lain-lain semua dipanggil nggak ada," ucapnya.
Baca Juga: Amien Rais Sebut Wacana Presiden Jokowi 3 Periode, Mahfud MD: Itu Diskusinya MPR dan Partai Politik
Selain itu, Riza juga menilai bahwa lembaga anti rasuah tersebut akan sangat profesional dan sangat mengerti pada saksi yang harus ditanya terkait kebutuhan klarifikasi atas kasus itu.