Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Secara Virtual Hari Ini

- 16 Maret 2021, 11:19 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /PMJ News/Fjr./PMJ News

PR DEPOK – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang pengadilan hari ini, Selasa, 16 Maret 2021 terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Sidang perdana tersebut diketahui akan dilaksanakan secara virtual. Artinya Habib Rizieq akan melakukan sidang di Rutan Bareskrim Polri.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 16 Maret 2021, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartanto mengimbau agar simpatisan dari Habib Rizieq untuk tidak datang ke Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Jessica Iskandar Sebut Wanita Rela Dimadu, Jedar: Asalkan Pria Rela Diracun

“Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang,” ujar Rusdi.

Dalam kasus ini, Habieb Rizieq Shihab didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yaitu pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jessica Iskandar Sebut Wanita Rela Dimadu, Jedar: Asalkan Pria Rela Diracun

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x