Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Secara Virtual Hari Ini

- 16 Maret 2021, 11:19 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /PMJ News/Fjr./PMJ News

Yang terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Karena dilakukan secara virtual Rusdi mengharapkan masyarakat bisa ikut memantau jalannya persidangan melalui sarana media sosial yang telah disediakan pihak pengadilan.

Baca Juga: Akui Punya Teman Dekat dari Kalangan Pengusaha, Cita Citata Sebut Sudah Kenalkan pada Keluarga

Tidak hanya Habib Rizieq tapi sejumlah tersangka lainnya juga akan mengikuti proses persidangan melalui virtual.

Sebelum persidangan ini digelar Habib Rizieq juga sudah melakukan proses lainnya seperti cek kesehatan dan yang lainnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x