Polisi Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Dua Kakak Beradik Ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

- 16 Maret 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Steve Buissinne

PR DEPOK - Dua orang kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan pihak kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kedua orang tersebut merupakan kakak beradik yang diduga terlibat sindikat narkoba jaringan internasional berinisial AT berumur 34 tahun dan A berumur 36 tahun.

Narkoba tersebut diketahui berjenis sabu yang asal peredarannya diduga berasal dari Malaysia.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Secara Virtual, Polri Imbau Simpatisan Tidak Perlu Datang

“Para pelaku yaitu AT (34) dan A (36) yang masuk dalam sindikat internasional peredaran narkoba dari Malaysia,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 16 Maret 2021.

Saat melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan upaya melumpuhkan para pelaku.

“Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku,” kata Kombes Pol Witnu.

Baca Juga: Tanggapi Bantahan Jokowi Soal Presiden 3 Periode, Christ Wamea: Seumur Hidup pun Pasti Dia Mau

“Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ujarnya melanjutkan.

Menurut keterangan Kombes Pol Witnu, usai berhasil ditangkap para pelaku langsung dimintai keterangan mengenai dari manakah mereka mendapatkan barang tersebut.

Dari hasil keterangan para pelaku, barang itu didapat dari lelaki berinisial FR yang marupakan jaringan dari Malaysia.

“Artinya, kelompok ini masih jaringan lama. Dan narkoba jenis sabu ini dari keterangan para pelaku didapat dari lelaki FR yang merupakan jaringan Malaysia,” kata Witnu.

Baca Juga: 50 Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Menyatakan Ikrar Setia Kepada AHY

Menurut Witnu, hingga hari ini FR masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatan tersebut pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup karena terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah