Kemenkes Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca untuk Vaksinasi: Tunggu Kajian WHO Soal Efek dan Keamanan Produk

- 16 Maret 2021, 16:28 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui sejumlah negara menghentikan penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca akibat diduga menimbulkan gangguan di darah.

Hal tersebut diketahui menurut laporan sementara dari otoritas pengawasan obat dan makanan di Inggris dan Eropa sampai saat ini korelasi antara pembekuan darah dan penggunaan vaksin AstraZeneca belum bisa dikonfirmasi.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal itu dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 15 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: 50 Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Menyatakan Ikrar Setia Kepada AHY

“Informasi yang saya dapat dari BPOM-nya London, kejadian itu bukan karena vaksin, tapi yang bersangkutan mengalami kejadian itu di luar masalah vaksinasi," ucap Menkes Budi menjelaskan.

Untuk itu, kata dia, pemerintah menunggu informasi dari World Health Organization (WHO) soal laporan mengenai efek penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca sebelum digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

"Sampai sekarang laporan dari WHO mereka masih meneliti," ujar Menkes Budi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Selasa 16 Maret 2021.

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan pemerintah memutuskan untuk menunda penggunaan vaksin produksi AstraZeneca hingga ada konfirmasi dari WHO mengenai keamanan vaksin tersebut.

Baca Juga: Sebut Tidak Ada yang Salah Dukung Jokowi, Rachland: Lain Hal Bila 'Dukung' Pengambilalihan Partai Orang!

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa keluar karena AstraZeneca ada waktu kedaluwarsanya di akhir Mei 2021," ujarnya menambahkan.

Padahal, waktu reaksi Vaksin Covid-19 Astra Zeneca lebih panjang dibandingkan vaksin Covid-19 lainnya. Maksudnya, jarak waktu penyuntikan pertama dan kedua selama 28 hari atau 9-12 minggu.

Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerbitkan kehalalan vaksin Covid-19 Astra Zeneca. Hal ini akan diputuskan dalam rapat yang direncanaka pada hari ini, Selasa, 16 Maret 2021 atau besok Rabu, 17 Maret 2021.

“Sehingga fatwa ulamanya bisa keluar dari majelis ulama dalam dua hari ke depan," ucap dia mengakhiri.

Baca Juga: Unggah Momen Saat Jokowi 'Ingkar Janji' Tak Maju Pilpres, Gus Umar: Jangan PHP-in Saya Lagi Seperti Dulu Pak

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) Vaksin AstraZeneca bernomor EUA 2158100143A1 pada 22 Februari 2021.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi dan pertumbangan khasiat, keamanan, dan mutu.

Indonesia menerima pengiriman 1.113.600 vaksin jadi AstraZeneca seberat 4,1 ton yang terdiri dari 11.136 karton vaksin di Bandara Soekarno Hatta pada 8 Maret 2021 lalu.

Kedatangan ini bagian dari 11.704.800 vaksin jadi melalui jalur multilateral yang akan diterima sampai Mei nanti pada tahap pertama.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah