“Kalau dia tidak hadir, lalu kemudian kita dengar keterangannya bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," tuturnya.
Kasus penyebaran video syur yang melibatkan GA dan MYD ini menahan PP dan NM sebagai tersangka, padahal GA an MYD juga berstatus sama dengan dua terdakwa tersebut.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, penyidik akan menahan tersangka jika dia dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dan tersangka ditakutkan akan menghilangkan barang bukti.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ujar Yusri Yunus.
Apalagi, GA memiliki seorang anak perempuan berusia empat tahun yang tergolong bayi di bawah lima tahun (balita). Namun, GA dan MYD sebagai tersangka yang berstatus wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, Yusri Yunus juga mengemukakan pembuatan video syur diakui GA berlangsung di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017. Saat itu dia melakukannya di bawah pengaruh alkohol.