PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang kedua kasus penyebaran video syur yang melibatkan Gisela Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu atau Nobu (MYD).
Penundaan itu lantaran dua saksi kasus ini yakni dua polisi yang menangkap terdakwa berinisial PP dan MN tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut. Maka, persidangan tersebut kemudian ditunda hingga Selasa depan.
"Nanti kami bersidang lagi Selasa minggu depan tanggal 23 untuk agenda pemeriksaan saksi," kata pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Selasa, 16 Maret 2021.
Lebih lanjut, Andreas mengatakan terkait Gisel dan Nobu yang juga menjadi saksi dalam eprsidangan PP dan MN, pihaknya tidak atau belum mengetahui jadwal keduanya akan diperiksa di pengadilan.
Namun, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, memperoleh informasi bahwa GA meminta persidangan yang memanggil dirinya dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Keinginan ini ditolak pihaknya yang meminta persidangan dilakukan secara luar jaringan (luring) atau hadir di pengadilan secara fisik.
"Dia (Gisel, red.) pinginnya daring tidak luring. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini. Karena kita bicara efisiensi," kata Roberto Sihotang.
Editor: Yunita Amelia Rahma
Sumber: ANTARA