Dua Saksi Tidak Hadir, Sidang Kasus Penyebaran Video Gisel dan Nobu Ditunda hingga Selasa Depan

- 16 Maret 2021, 22:12 WIB
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/Fajar

PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang kedua kasus penyebaran video syur yang melibatkan Gisela Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu atau Nobu (MYD).

Penundaan itu lantaran dua saksi kasus ini yakni dua polisi yang menangkap terdakwa berinisial PP dan MN tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut. Maka, persidangan tersebut kemudian ditunda hingga Selasa depan.

"Nanti kami bersidang lagi Selasa minggu depan tanggal 23 untuk agenda pemeriksaan saksi," kata pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: 3 Adegan dengan Rating Tertinggi The Penthouse 2, Kemunculan Na Ae Gyo hingga Cheon Seo Jin yang Diancam

Lebih lanjut, Andreas mengatakan terkait Gisel dan Nobu yang juga menjadi saksi dalam eprsidangan PP dan MN, pihaknya tidak atau belum mengetahui jadwal keduanya akan diperiksa di pengadilan.

Namun, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, memperoleh informasi bahwa GA meminta persidangan yang memanggil dirinya dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Keinginan ini ditolak pihaknya yang meminta persidangan dilakukan secara luar jaringan (luring) atau hadir di pengadilan secara fisik.

"Dia (Gisel, red.) pinginnya daring tidak luring. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini. Karena kita bicara efisiensi," kata Roberto Sihotang.

Baca Juga: Terbitkan Fatwa Soal Vaksinasi di Bulan Puasa, MUI: Hukumnya Boleh Sepanjang Tidak Menyebabkan Bahaya

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x