PR DEPOK – Sertifikat vaksinasi yang diberikan pada penerima vaksin Covid-19 disebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Seperti diketahui, pemerintah kini tengah gencar-gencarnya melakukan penanggulangan wabah Covid-19.
Salah satu program pemerintah dalam penanggulannya itu ialah dengan dilakukannya vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat luas.
Proses vaksinasi sendiri telah dimulai sejak awal tahun pada Februari 2021. Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi pemerintah akan memberikan sertifikat.
Sertifikat itu dipakai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan vaksinasi yang diberikan pemerintah.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 saat ini belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca Juga: Mengaku Bela AHY karena Dizalimi, Husin Shihab ke Munarman: Bohong Nih! FPI kan Berjaya di Masa SBY
“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” ujar Siti Nadia Tarmidzi.