Mahfud MD 'Bolehkan' Konstitusi Dilanggar demi Rakyat, Benny Harman: Tapi oleh Siapa? Tentu Hanya oleh Rakyat

- 18 Maret 2021, 11:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. /DPR RI

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait konstitusi yang boleh dilanggar.

Disampaikan olehnya melalui cuitan di akun Twitter @BennyHarmanID, ia mempertanyakan soal pihak yang boleh melanggar konstitusi seperti yang dimaksud oleh Mahfud MD.

"Konstitusi boleh dilanggar, tapi oleh siapa?" ujar Benny K Harman melalui cuitan pada Kamis, 18 Maret 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Arief Poyuono Sarankan Gerakan Tolak Beras Impor pada Para Kepala Daerah: karena Jokowi Gak Sanggup Cegah

Cuitan Benny K Harman.
Cuitan Benny K Harman. Tangkapan layar Twitter @BennyHarmanID

Menurutnya, presiden sudah pasti dilarang keras untuk melanggar konstitusi lantaran salah satu sumpah saat pelantikannya adalah untuk selalu mematuhi konstitusi.

"Presiden dilarang keras melanggar konstitusi sebab sumpahnya saat pelantikan ialah akan mematuhi dan melaksanakan konstitusi baik pada saat susah maupun senang," tuturnya melanjutkan.

Dengan demikian, kata Benny, yang bisa melanggar konstitusi demi 'menyelamatkan rakyat', sebagaimana dikatakan Mahfud MD, hanyalah rakyat itu sendiri.

Baca Juga: Anies Kerap Kedapatan Tak Bermasker Saat Temui Warga, Guntur Romli: Ini Gabener! Apa Jakarta Bebas Pandemi?

"Jawabnya, tentu hanya oleh rakyat #Liberte," kata Benny K Harman mengakhiri cuitannya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x