PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait konstitusi yang boleh dilanggar.
Disampaikan olehnya melalui cuitan di akun Twitter @BennyHarmanID, ia mempertanyakan soal pihak yang boleh melanggar konstitusi seperti yang dimaksud oleh Mahfud MD.
"Konstitusi boleh dilanggar, tapi oleh siapa?" ujar Benny K Harman melalui cuitan pada Kamis, 18 Maret 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurutnya, presiden sudah pasti dilarang keras untuk melanggar konstitusi lantaran salah satu sumpah saat pelantikannya adalah untuk selalu mematuhi konstitusi.
"Presiden dilarang keras melanggar konstitusi sebab sumpahnya saat pelantikan ialah akan mematuhi dan melaksanakan konstitusi baik pada saat susah maupun senang," tuturnya melanjutkan.
Dengan demikian, kata Benny, yang bisa melanggar konstitusi demi 'menyelamatkan rakyat', sebagaimana dikatakan Mahfud MD, hanyalah rakyat itu sendiri.
"Jawabnya, tentu hanya oleh rakyat #Liberte," kata Benny K Harman mengakhiri cuitannya.