DEPOK – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa di dalam hukum terdapat dalil yang berisi tentang bolehnya melanggar konstitusi, demi keselamatan rakyat.
”Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu,” kata Mahfud seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Pernyataan yang disampaikan Mahfud MD itu pun kemudian ditanggapi oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Penguasa Bisa Langgar Konstitusi demi Selamatkan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?
Menurut Iwan Sumule, pernyataan itu tidak bisa dibenarkan karena sebuah konstitusi mestinya tidak boleh dilanggar.
Alasannya, konstitusi amat berguna untuk menjaga rakyat dan negara dari para penguasa yang tidak bisa memberikan keadilan.
Tanggapan tersebut disampaikan Iwan Sumule melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEMnew pada Kamis, 18 Maret 2021.