PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengatakan, DPP Partai Demokrat (PD) sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang gugatan pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun sehingga agenda tersebut ditunda sampai 24 Maret 2021.
“Tergugat diperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil tergugat agar datang pada 24 Maret jam 10.00 pagi,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Buyung Dwikora dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Buyung mengaku sudah mengingatkan tim kuasa hukum Jhoni Allen bahwa sidang perdata parpol dibatasi maksimal sampai 60 hari yang diatur dalam UU Parpol.
Namun salah satu anggota kuasa hukum Jhoni Allen yakni Slamet Hasan menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya adalah perbuatan melawan hukum sehingga majelis hakim diminta untuk memeriksa prosedur pemecatan yang dinilai tidak sah.
Terlebih menurutnya pemecatan terhadap Jhoni Allen sebagai kader PD dilakukan tanpa proses klarifikasi dan ruang bagi kliennya untuk memberi penjelasan sehingga dianggap melanggar AD/ART PD dan UU Parpol.
“Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," tuturnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi
Dengan demikian, Jhoni menuntut DPP PD berupa kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar dan immaterial senilai Rp50 miliar.