Uang tersebut rencananya akan disumbangkan pihak Jhoni Allen ke panti asuhan.
Pada 2 Maret 2021 lalu, Slamet didampingi oleh dua anggota kuasa hukum Jhoni Allen lainnya yaitu Guntur F Prisanto dan Andi Saputro mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ketum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada PN Jakpus.
Gugatan juga dilayangkan kepada Sekjen DPP PD Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat gugatan itu bernomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, DPP PD memecat Jhoni sebagai anggota PD melalui SK DPP PD Pusat No: 09/SK/DPP.PD/II/2021 pada 26 Februari 2021 atau sekitar satu minggu sebelum kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021.
Kepala Bakomstra DPP PD Herzaky Mahendra Putra, mengemukakan prosedur pemecatan Jhoni telah sesuai dengan aturan internal yang dimuat dalam Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik PD.
Pasal 18 Kode Etik Partai Demokrat mengatur ketentuan kode etik, termasuk prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai sehingga memungkinkan Jhoni tidak dipanggil untuk memberikan klarifikasi lantaran pelanggarannya dilakukan secara terbuka.
Di sisi lain, DPP PD juga menerima laporan dari sejumlah kader dan menghimpun fakta yang membuktikan Jhoni melakukan pelanggaran tersebut.***