Majelis Hakim Minta Panitera Panggil DPP PD Minggu Depan, Kuasa Hukum Jhoni Allen Desak Pemeriksaan Pemecatan

- 18 Maret 2021, 10:13 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun. /Tangkapan layar dari YouTube Najwa Shihab

PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengatakan, DPP Partai Demokrat (PD) sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang gugatan pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun sehingga agenda tersebut ditunda sampai 24 Maret 2021.

“Tergugat diperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil tergugat agar datang pada 24 Maret jam 10.00 pagi,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Buyung Dwikora dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Buyung mengaku sudah mengingatkan tim kuasa hukum Jhoni Allen bahwa sidang perdata parpol dibatasi maksimal sampai 60 hari yang diatur dalam UU Parpol.

Baca Juga: Dihapus dari Daftar Zat Terlarang, Thailand Legalkan Ganja Jadi Tanaman Komersial yang Bisa Dibudidaya Petani

Namun salah satu anggota kuasa hukum Jhoni Allen yakni Slamet Hasan menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya adalah perbuatan melawan hukum sehingga majelis hakim diminta untuk memeriksa prosedur pemecatan yang dinilai tidak sah.

Terlebih menurutnya pemecatan terhadap Jhoni Allen sebagai kader PD dilakukan tanpa proses klarifikasi dan ruang bagi kliennya untuk memberi penjelasan sehingga dianggap melanggar AD/ART PD dan UU Parpol.

“Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," tuturnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi

Dengan demikian, Jhoni menuntut DPP PD berupa kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar dan immaterial senilai Rp50 miliar.

Uang tersebut rencananya akan disumbangkan pihak Jhoni Allen ke panti asuhan.

Pada 2 Maret 2021 lalu, Slamet didampingi oleh dua anggota kuasa hukum Jhoni Allen lainnya yaitu Guntur F Prisanto dan Andi Saputro mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ketum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada PN Jakpus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 18 Maret 2021: Taurus Jangan Berasumsi Terlalu Buruk, Semua Akan Baik-baik Saja

Gugatan juga dilayangkan kepada Sekjen DPP PD Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat gugatan itu bernomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, DPP PD memecat Jhoni sebagai anggota PD melalui SK DPP PD Pusat No: 09/SK/DPP.PD/II/2021 pada 26 Februari 2021 atau sekitar satu minggu sebelum kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Muncul Kabar Raja Salman Izinkan Pelaksanaan Haji 2021 Tanpa Batasan Jemaah, Simak Penjelasan Kemenag

Kepala Bakomstra DPP PD Herzaky Mahendra Putra, mengemukakan prosedur pemecatan Jhoni telah sesuai dengan aturan internal yang dimuat dalam Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik PD. 

Pasal 18 Kode Etik Partai Demokrat mengatur ketentuan kode etik, termasuk prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai sehingga memungkinkan Jhoni tidak dipanggil untuk memberikan klarifikasi lantaran pelanggarannya dilakukan secara terbuka.

Di sisi lain, DPP PD juga menerima laporan dari sejumlah kader dan menghimpun fakta yang membuktikan Jhoni melakukan pelanggaran tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x