Dihapus dari Daftar Zat Terlarang, Thailand Legalkan Ganja Jadi Tanaman Komersial yang Bisa Dibudidaya Petani

- 18 Maret 2021, 09:45 WIB
  Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Jeff W/Unsplash

PR DEPOK - Di Indonesia, ganja atau Cannabis sativa masuk dalam kategori tanaman obat, satu kelompok dengan brotowali, sambiloto, dan lainnya.

Meski tercatat sebagai tanaman obat, budi daya ganja dinyatakan ilegal jika tak disertai izin resmi dari pemerintah.

Tetapi berbeda dengan Thailand, beberapa waktu lalu pemerintah Negeri Gajah Putih tersebut melegalkan ganja sebagai tanaman komersial yang dapat dijadikan sumber pendapatan utama para petani lokal sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Bangkok Post.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi

Kebijakan tersebut membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja sebagai tanaman komersial.

Pemerintah Thailand resmi mengumumkan bahwa bagian daun, akar, hingga batang ganja telah dihapus dari daftar zat terlarang tipe 5 yang memungkinkan para pengusaha memperluas penggunaan tanaman tersebut sebagai produk tekstil, kosmetik, serta bahan makanan.

Namun sebelum bisa memasarkan produk yang mengandung ganja, masyarakat harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pemerintah Thailand.

Baca Juga: Usai Terima Laporan Dugaan Pembekuan Darah, BPOM Tunda Pemakaian Vaksin AstraZeneca untuk Dikaji Ulang

Usai mengumumkan kebijakan tersebut, Pemerintah Thailand kini tengah mengatur strategi untuk menjadikan negaranya sebagai pilihan utama bagi turis yang ingin mempelajari metode pengobatan berbasis ganja.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Bangkok Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x