PR DEPOK - Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung Haris Hijrah Wicaksana menduga isu wacana masa jabatan presiden bisa sampai 3 periode dilempar oleh kelompok yang tidak suka terhadap Joko Widodo (Jokowi).
Namun wacana ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
“Aturan undang-undang jabatan presiden itu selama 5 tahun, dan ayat selanjutnya hanya 2 periode," kata Haris dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Meski demikian, masa jabatan presiden bisa saja berubah menjadi 3 periode dengan mengamademen UUD 1945.
Bila amandemen itu digelar MPR, sulit bagi Jokowi untuk mencalonkan kembali sebagai Presiden RI di tahun 2024 mendatang dengan alasan etika politik dan kenegarawanan.
Berbagai fraksi yang terdapat di MPR juga belum terdengar mewacanakan pembahasan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden hingga 3 periode.
Amandemen UUD hanya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan seperti diajukan oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang kini tercatat sebanyak 750 orang, kemudian membentuk panitia khusus (pansus) hingga bisa mengusulkan sidang istimewa (SI) MPR.