Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi

- 18 Maret 2021, 09:03 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Facebook Presiden Joko Widodo/

PR DEPOK - Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung Haris Hijrah Wicaksana menduga isu wacana masa jabatan presiden bisa sampai 3 periode dilempar oleh kelompok yang tidak suka terhadap Joko Widodo (Jokowi).

Namun wacana ini tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Aturan undang-undang jabatan presiden itu selama 5 tahun, dan ayat selanjutnya hanya 2 periode," kata Haris dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 18 Maret 2021: Taurus Jangan Berasumsi Terlalu Buruk, Semua Akan Baik-baik Saja

Meski demikian, masa jabatan presiden bisa saja berubah menjadi 3 periode dengan mengamademen UUD 1945.

Bila amandemen itu digelar MPR, sulit bagi Jokowi untuk mencalonkan kembali sebagai Presiden RI di tahun 2024 mendatang dengan alasan etika politik dan kenegarawanan.

Berbagai fraksi yang terdapat di MPR juga belum terdengar mewacanakan pembahasan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden hingga 3 periode.

Baca Juga: Muncul Kabar Raja Salman Izinkan Pelaksanaan Haji 2021 Tanpa Batasan Jemaah, Simak Penjelasan Kemenag

Amandemen UUD hanya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan seperti diajukan oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang kini tercatat sebanyak 750 orang, kemudian membentuk panitia khusus (pansus) hingga bisa mengusulkan sidang istimewa (SI) MPR.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x