PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Mohammad Said Didu, menanggapi pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebutkan bahwa penguasa bisa melanggar konstitusi demi melindungi rakyat.
Dalam cuitan yang dibagikan melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, ia menuturkan pemahamannya terkait konstitusi.
Menurutnya, konstitusi justru ada sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi
"Prof @mohmahfudmd yth sbg bkn ahli, pemahaman sy justru konstitusi sbg dasar penguasa utk melindungi rakyat dan negara," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Prof @mohmahfudmd yth sbg bkn ahli, pemahaman sy justru konstitusi sbg dasar penguasa utk melindungi rakyat dan negara.
Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat.
Mhn arahan atas dasar apa
penguasa boleh melanggar konstitusi dg alasan demi rakyat?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 18, 2021
Said Didu menuturkan, jika penguasa malah melanggar konstitusi maka dia harus diberhentikan oleh rakyat.
Ia lantas meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait dengan pernyataan yang menyebut bahwa penguasa diperbolehkan untuk melanggar konstitusi.
"Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat. Mhn arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dg alasan demi rakyat?" tutur Said Didu menambahkan.
Untuk diketahui, Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa seseorang bisa melanggar konstitusi jika tujuannya adalah untuk menyelamatkan rakyat.