PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD menanggapi terkait wacana jabatan Presiden tiga periode.
Mahfud menjelaskan kembali sejarah di akhir era Orde Baru. Menurutnya, dulu melakukan reformasi 1998 dan membubarkan Orde Baru karena saat itu jabatan Presiden jumlah periodenya tidak dibatasi.
Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Senin, 15 Maret 2021.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya," ujar Mahfud MD.
Lanjut Mahfud menjelaskan, lalu MPR membuat amandemen atas UUD 1945 dan membatasi jabatan Presiden menjadi dua periode.
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj," kata Mahfud.
Mahfud juga menuturkan, jika periode masa jabatan Presiden ingin diubah, maka yang memiliki wewenang adalah MPR, bukan Presiden.